Agar David tak Mampir ke Hong Kong

Pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, David Nusa Wijaya, memperoleh pembebasan bersyarat dan pergi ke luar negeri. Menampar rasa keadilan masyarakat.

Senin, 21 Juli 2008

KASUS ”jalan-jalan” David Nusa Wijaya ke Hong Kong tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Walaupun terpidana perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu telah pulang ke Jakarta dan kembali ditahan, kasus ini tak bisa dibiarkan ”remang-remang”. Mereka yang ”meloloskan” David mesti diberi sanksi. Bila tidak ada tindakan berarti, masyarakat akan semakin percaya bahwa aparat tak memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan orang banyak,

...

Berita Lainnya