Lembaga Kelas Kambing

Minggu, 7 September 2003

SYARAT berat menjadi calon anggota DPD ternyata tidak sebanding dengan fungsinya. Kewenangan-nya sangat kecil di bidang legislasi dan pembuatan undang-undang. Orang Jawa bilang: ndak cucuk. Dalam soal itu DPD tak lebih seperti staf ahli DPR, kalau tak mau disebut asisten.

Tengok saja Undang-Undang Nomor 21/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dari enam pasal tentang tugas dan wewenang DPD, tak satu pun yang membuatny

...

Berita Lainnya