Hukuman Joko Tjandra Dikorting

Rangkuman berita sepekan.

Tempo

Sabtu, 31 Juli 2021

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus suap pengurusan red notice dan fatwa Mahkamah Agung. Majelis hakim mengkorting hukuman Joko menjadi tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut diketuk hakim pada Rabu, 21 Juli lalu.

Empat dari lima hakim Pengadilan Tinggi yang memotong vonis Joko sebelumnya juga memangkas hukuman jaksa Pinangki Sir

...

Berita Lainnya