Vonis Ringan Edhy Prabowo

Hakim Pengadilan Korupsi menghukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy terbukti menerima Rp 25,74 miliar dari pengusaha untuk memuluskan ekspor lobster.

Tempo

Sabtu, 17 Juli 2021

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo. Hakim menyatakan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu terbukti menerima suap Rp 25,74 miliar dari pengusaha untuk mempermudah pengajuan permintaan ekspor benih lobster. “Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Al

...

Berita Lainnya