PTUN Putuskan Jaksa Agung Bersalah

Rangkuman berita sepekan.

Tempo

Sabtu, 7 November 2020

PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II pada Rabu, 4 November lalu. Pengadilan memutuskan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran hak asasi manusia berat merupakan perbuatan melawan hukum. “Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” begitu isi petikan putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Per

...

Berita Lainnya