Ombudsman Sebut Undang-Undang KPK Cacat Hukum

Ringkasan berita sepekan.

Tempo

Sabtu, 4 Januari 2020

OMBUDSMAN Republik Indonesia menduga Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi cacat hukum. Kesimpulan awal itu dikuatkan bukti bahwa pembahasan hingga pengesahan rancangan undang-undang ditengarai tidak melibatkan partisipasi publik. "Perlu ada partisipasi masyarakat, yaitu pelibatan publik, dalam rangka proses politik sebelum RUU digolkan. Asumsi kami, proses itu tidak ada," kata anggota Ombudsman, Adrianus Meli

...

Berita Lainnya