Cuitan Berujung Bui

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada musikus Ahmad Dhani Prasetyo, yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, Senin pekan lalu.

Tempo

Jumat, 1 Februari 2019

Hakim menilai Dhani terbukti dengan sengaja membuat dan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu setengah tahun dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan,” kata hakim Ratmoho.

Perkara ini bermula ketika Dhani melalui akun Twitternya mempersoalkan posisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diserang isu peni

...

Berita Lainnya