LGBT, Diskriminasi tanpa Henti

DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah berencana memperluas ancaman pidana untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Minggu, 4 Februari 2018

DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah berencana memperluas ancaman pidana untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Nantinya bukan hanya pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak-seperti tercantum dalam KUHP yang berlaku sekarang-yang akan dikenai sanksi. Hubungan sesama jenis antar-orang dewasa pun bakal dipidana.

Agaknya kelompok LGBT masih dianggap sebagai ancaman terhadap m

...

Berita Lainnya