Momen
Senin, 5 April 2010
Badan Hukum Pendidikan Dihapus
MAHKAMAH Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Undang-undang itu dinilai menimbulkan masalah baru dalam dunia pendidikan dan melanggar konstitusi.
Mahkamah menilai ketentuan yang mengharuskan semua penyelenggara pendidikan mengubah bentuk badan hukumnya menjadi badan hukum pendidikan sama saja dengan melarang bentuk perserikatan dan perkumpulan. "Asumsi pemerintah dapat
...