Putusan Eksekusi Kebakaran Hutan Mangkrak. Kenapa?

Putusan eksekusi sedikitnya Rp 20,7 triliun terhadap pelaku kebakaran hutan mangkrak. Pemerintah siap menyita aset secara paksa.

Avit Hidayat

Minggu, 26 Mei 2024

KEBUN sagu di belakang rumah Acat sudah rimbun. Batang-batang rumbia setinggi 3-4 meter itu berjajar rapat, beralas tanah yang dipenuhi pakis-pakisan. Rabu sore, 8 Mei 2024, Acat—nama yang tertulis di kartu tanda penduduk miliknya—yang dilantik menjadi Kepala Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada 2019, tengah duduk bersantai dengan istrinya di pelataran rumah.

“Sagu-sagu itu kam

...

Berita Lainnya