Sulap Aturan Limbah Berbahaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan peraturan menteri yang menjadi aturan pelaksana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Ada bias kepentingan pengusaha.

Riky Ferdianto

Sabtu, 12 Juni 2021

SEBUAH truk menggendong material di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 25 Mei lalu. Bodi truk yang bongsor berjalan limbung ke arah timbunan material berwarna hitam tak jauh dari pembangkit unit 5 dan 6. Di atas lapangan seluas 22 hektare itu truk berhenti, lalu menumpahkan seluruh muatannya. Lahan itu merupakan tempat penampungan abu hasil pembakaran batu bara. “Tahun 2026 mungkin sudah penuh,&r

...

Berita Lainnya