maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
PRESIDEN Joko Widodo menandatangani aturan yang mengeluarkan limbah batu bara (fly ash dan bottom ash/FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan ini menuai protes terutama dari para aktivis lingkungan. Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengatakan sikap pemerintah itu tidak etis. "Kebijakan ini memutihkan kejahatan pencemaran lingkungan," ucapnya, Ahad, 14 Maret 2021.
Investigasi ini terselenggara atas kerja sama antara majalah Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dalam program Investigasi Bersama Tempo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar skandal impor sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun melebihi ketentuan. Dari belasan importir pemilik kontainer, baru satu yang diseret ke jalur hukum. Diduga ada upaya lobi ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Liputan ini terselenggara atas kerja sama majalah Tempo dan Free Press Unlimited dalam program Investigasi Bersama Tempo.
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari rumah sakit di Jawa Timur bermasalah dari hulu hingga hilir. Mengancam kesehatan masyarakat.
Liputan ini bagian dari program Investigasi Bersama Tempo 4 dan terselenggara berkat kolaborasi Tempo, WartaBromo, dan Free Press Unlimited.Logo
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat belanja, pasar swalayan, ataupun pasar rakyat pada awal Januari lalu. Meski baru berlaku pada Juli 2020, aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 142 Tahun 2019 itu dikritik Kementerian Perindustrian. Menurut Kementerian, pelarangan penggunaan kantong plastik tidak berkorelasi dengan pengurangan sampah. Di luar polemik itu, sampah plastik mengancam kelangsungan hidup biota laut. Sebanyak 1 juta burung dan 100 ribu biota laut mati gara-gara memakan sampah plastik.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.