Hutan Lindung Berganti Lumbung

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengizinkan pembangunan lumbung pangan di hutan lindung. Food estate di lahan eks pengembangan lahan gambut mengancam ekosistem gambut.

Dody Hidayat

Sabtu, 28 November 2020

ALASAN pemerintah mengizinkan pembangunan lumbung pangan di hutan lindung, yakni sudah hilang fungsi lindungnya, tidak masuk logika Wahyu Perdana. Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional itu mengatakan, jika hutan lindung rusak, kebutuhan yang mendasar adalah upaya pemulihan, bukan membiarkannya. “Ini (pola) yang senada dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengakomodasi k

...

Berita Lainnya