Perdata Keok, Pidana Hilir-Mudik

Dua gugatan perdata yang dibidikkan ke PT Lapindo Brantas kandas di meja hijau. Dugaan pidananya masih wira-wiri, antara kepolisian dan kejaksaan.

Senin, 8 Juni 2009

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M. Zen sibuk membolak-balik berkas setebal 61 halaman. Itulah berkas putusan Mahkamah Agung tertanggal 3 April 2009 yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Yayasan terhadap penanganan kasus semburan lumpur Lapindo. ”Kami akan mengajukan peninjauan kembali,” kata Patra, Selasa pekan lalu.

Dalam gugatan yang diajukan pada 2006, Yayasan menggugat Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya

...

Berita Lainnya