Pembuktian Terbalik

Minggu, 11 Juni 2000

DEMI melancarkan proses peradilan dugaan korupsi Rp 0,5 miliar atau lebih—tapi tidak diberlakukan bagi tindak pidana lainnya—saya usulkan sistem pembuktian terbalik (shifting of the burden of proof, omgekeerde bewijslast), yakni merevisi Pasal 66 KUHP (UU No. 8/Th. 1981) yang berbunyi: ”Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

Selama ini beban pembuktian diletakkan kepada penyidik/penuntut umum melalui al

...

Berita Lainnya