Penjelasan ditjen imigrasi

Sabtu, 30 Mei 1992

Kami ingin menanggapi tulisan "Rebutan Anak: Pengaturan Anak Luar Nikah Belum Tuntas" (TEMPO, 2 Mei 1992, Komentar) agar menjadi jelas duduk masalahnya. Dalam kasus Margeritha Adhitya, anak luar kawin Betty dan Di Pinto, sikap Ditjen Imigrasi sudah jelas tidak ambivalen. Status kewarganegaraan Margeritha dengan mudah ditelusuri melalui pasal-pasal yang mengaturnya dalam UU No. 62 Th 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang an...

Berita Lainnya