Reklamasi di Teluk Jakarta

Senin, 11 September 2017

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut moratorium izin reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau C dan D, Rabu pekan lalu. Pulau buatan itu dikelola PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Sebelum penghentian moratorium, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan hak guna bangunan Pulau D seluas 312 hektare kepada Kapuk Naga Indah pada 24 Agustus lalu.

Langkah pemerintah ini memicu sorotan masyarakat. Selain terkesa

...

Berita Lainnya