Reklamasi di Teluk Jakarta
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut moratorium izin reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau C dan D, Rabu pekan lalu. Pulau buatan itu dikelola PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Sebelum penghentian moratorium, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan hak guna bangunan Pulau D seluas 312 hektare kepada Kapuk Naga Indah pada 24 Agustus lalu.
Langkah pemerintah ini memicu sorotan masyarakat. Selain terkesa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini