Istri Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara

Pengadilan menghukum mantan istri Perdana Menteri Najib Razak 30 tahun dalam korupsi proyek tenaga matahari hibrida untuk sekolah desa.

Tempo

Sabtu, 3 September 2022

Malaysia

Istri Najib Divonis 30 Tahun Penjara

PENGADILAN Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dan denda 970 juta ringgit atau Rp 3,2 triliun lebih kepada Rosmah Mansor pada Kamis, 1 September lalu. Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu terbukti menerima suap dalam tiga kasus korupsi proyek tenaga matahari hibrida untuk sekolah-sekolah desa senilai 1,25 miliar ringgit atau Rp 4,1 triliun lebih ketika Najib masih

...

Berita Lainnya