Akhir Masa Bakti MPR RI 2019-2024

MPR RI berkomitmen menjaga stabilitas politik, memperjuangkan kepentingan rakyat

Iklan

Minggu, 29 September 2024

Perjalanan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masa bakti 2019-2024 tidaklah mudah. Pandemi Covid-19 dengan berbagai dampak pada sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi, membuat lembaga tertinggi negara ini harus tetap menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya sekaligus menjaga pilar-pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo menerapkan gaya kepemimpinan yang adaptif dan inovatif dalam menghadapi berbagai tantangan tadi. “Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas kearifan bangsa, kita patut bersyukur dan berbangga, dapat melewati berbagai tantangan tersebut dengan baik,” kata Bambang seusai memukul palu sidang, tanda dimulainya Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 September 2024.

Bamsoet, begitu dia biasa disapa, menekankan pentingnya peran para anggota MPR dalam menghadapi berbagai ujian dengan membangun membangun karakter bangsa agar mampu bertahan di masa-masa sulit. Pembangunan karakter itu tertuang dalam program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Pertama, sosialisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara; kedua, sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketiga, menanamkan bahwa NKRI sebagai konsensus kebangsaan; dan keempat, Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu dalam kemajuan bangsa. 

“Empat pilar ini sangat penting dalam membangun dan merajut ke-Indonesia-an kita,” ujarnya. Melalui diskusi, musyawarah, dan silaturahmi, menurut Bamsoet, seluruh anggota MPR RI telah menciptakan ruang dialog yang konstruktif dan mengedepankan semangat persatuan dalam keberagaman. 

Hasil sidang paripurna akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Bamsoet merupakan hasil kesepakatan rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR dan kelompok DPD di MPR pada 23 September 2024. Dalam kesepakatan tersebut juga tertuang dua rancangan putusan, yakni rancangan peraturan MPR tentang tata tertib serta rancangan dan putusan MPR tentang rekomendasi MPR periode 2019-2024, yang akan disampaikan kepada MPR periode 2024-2029.

Mengenai rancangan peraturan tata tertib, Bamsoet mengatakan, sidang ini mengesahkan Peraturan MPR Nomor I//MPR/2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan perubahan materi tata tertib, yang semula terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, menjadi 16 bab dan 182 pasal. Perubahannya mencakup redaksional, rumusan pasal dan ayat, serta rumusan pasal dan ayat baru. Perubahan pun didasarkan pada hasil kajian Badan Pengkajian MPR 2023, sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.

Pada Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024, Bamsoet mengatakan, keputusan ini memuat beberapa rekomendasi untuk MPR RI periode 2024-2029. Di antaranya, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara kemudian melaporkan kepada pimpinan MPR paling lambat Agustus 2025, serta mengevaluasi keberadaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR RI 1960 sampai 2002, khususnya Pasal 2 dan 4. 

MPR RI periode 2019-2024 juga merekomendasikan pengkajian UUD NRI 1945 serta pelaksanaan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan usulan perubahan dan penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945, mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui undang-undang tentang MPR, serta mengulas pola hubungan antar-lembaga negara dan etika kehidupan bernegara. 

Berita Lainnya