Nama Baik Proklamator Terpulihkan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dicabut. 

Iklan

Minggu, 15 September 2024

Guntur Soekarnoputra mengucapkan terima kasih kepada pimpinan MPR yang menyatakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tidak berlaku lagi. Dengan begitu, nama baik Presiden Sukarno, sang proklamator kemerdekaan, dapat dipulihkan.

Menurut Guntur, keluarga besar dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno menginginkan nama Presiden pertama RI tersebut direhabilitasi dari tuduhan pengkhianat bangsa. “Keinginan pemulihan nama baik ini bukan hanya bagi Bung Karno, tetapi yang lebih besar dari itu semua adalah kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya generasi penerus,” ujar Guntur di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Guntur menjelaskan, keluarga besar Sukarno sudah menunggu selama 57 tahun 6 bulan demi pembersihan ini. Mereka menanti sikap perikemanusiaan dan keadilan bagi Soekarno, sesuai dengan yang tertuang dalam Pancasila. Dia menyesalkan Bung Karno harus menerima tuduhan dan menjalani hukuman tanpa proses peradilan apapun. Tindakan tersebut, kata Guntur, bukan saja tidak berperikemanusiaan, tetapi di luar akal sehat. 

Guntur melanjutkan, perbuatan tersebut merupakan tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun. Dia menyebut tuduhan itu memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar dan rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis, yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.

“Bagi kami sekeluarga, utamanya putra-putri Bung Karno yang mengetahui secara pasti bagaimana perjuangan dan pengorbanan ayah kami untuk rakyat, bangsa, dan negaranya, tuduhan tersebut sangatlah tidak masuk akal,” katanya. “Namun demikian, kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno pada saat ini.”

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Supratman Andi Agtas mengatakan tuduhan keterlibatan Sukarno dengan gerakan pemberontakan PKI pada pengujung September 1965 itu tidak terbukti setelah TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dicabut. Selain menghapus tuduhan terhadap Bung Karno, pencabutan TAP MPRS Nomor 33 ini juga sebagai penghargaan dan pemulihan martabat Sang Proklamator.

“Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditujukan kepada Sang Proklamator, yakni Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti,” kata Supratman. TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 bermula dari peristiwa G30S/PKI yang memicu ketidakpercayaan terhadap Presiden Sukarno karena dianggap dekat dengan PKI. Ketidakpuasan rakyat semakin memuncak akibat kondisi ekonomi yang buruk dan ketidakpuasan terhadap penanganan pasca-G30S.

Pada 11 Maret 1966, Sukarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang memberi Suharto wewenang luas dan memperkuat posisinya di pemerintahan. Kekuasaan Suharto semakin kokoh ketika Sukarno menyerahkan kekuasaan pada 22 Februari 1967. Pidato Sukarno juga tidak membuat MPRS merasa puas dengan pertanggungjawabannya terkait G30S/PKI. Sukarno dinyatakan gagal memenuhi ketentuan konstitusional. Situasi ini memuncak pada Sidang Istimewa MPRS pada 7-12 Maret 1967 yang menghasilkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yang secara resmi mencabut mandat Sukarno dan mengukuhkan Soeharto sebagai pemimpin saat itu. 

Berita Lainnya