Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian: Selamat dan Teruslah Berprestasi

Para penjabat kepala daerah harus membuktikan kinerja terbaik dan mengawal demokrasi.

Iklan

Minggu, 8 September 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyemangati para penjabat kepala daerah agar terus berkarya setelah meraih penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024. Tito berharap, dengan mendapatkan apresiasi tersebut, para penjabat kepala daerah dapat terus mempertahankan prestasi dan kinerjanya selama memimpin daerah masing-masing.

Tito memastikan penilaian penghargaan ini berlangsung secara objektif dan tanpa tekanan demi menerapkan prinsip dasar iklim kompetitif. “Kali ini yang mendapatkan penilaian adalah para penjabat pengisi kekosongan yang sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, filosofinya pemilihan kepala daerah pada November 2024 nanti," ujarnya.

Tito mengucapkan selamat kepada para penjabat kepala daerah, baik penjabat gubernur maupun penjabat bupati dan penjabat wali kota, yang berhasil meraih apresiasi ini. "Selamat bagi yang terpilih,” kata Tito. “Bagi yang belum, acara ini mudah-mudahan bisa membangkitkan rekan-rekan untuk terus berkarya. Ini menjadi kebanggaan terus berprestasi.”

Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, menurut Tito, bisa menjadi sebuah inspirasi bagi kepala daerah lain, baik berstatus penjabat maupun definitif. Terlebih, Tito menegaskan penghargaan ini tidak mudah diraih karena melibatkan penilaian dari sejumlah pihak.

Menurut Tito, penilaian para pejabat kepala daerah betul-betul dilakukan secara objektif dengan melibatkan berbagai pihak. "Karena tujuan kita adalah untuk melakukan, menerapkan prinsip-prinsip dasar dari pemerintahan yang baik," ujarnya.

Dalam pidatonya, Tito menyampaikan jumlah pemimpin daerah di Indonesia saat ini sebanyak 552 kepala daerah, yang terdiri atas 38 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota. Namun demikian, ada beberapa daerah yang tidak melaksanakan pemilihan umum karena berstatus daerah khusus. Daerah itu antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan enam wilayah administratif bupati/wali kota di DKI Jakarta. Dari 545 daerah yang melaksanakan pilkada, sebanyak 273 di antaranya kini diisi oleh penjabat kepala daerah.

Tito mengatakan, berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur perihal pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada November 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, maka diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya kepala daerah hasil pilkada serentak nasional 2024. 

“Penjabat kepala daerah mengisi kekosongan dengan lahirnya undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, yang filosofinya adalah pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan secara serentak," ucap Tito. "Pertama kali dalam sejarah bangsa kita, terjadi pemilihan umum secara paralel di semua tingkatan, mulai pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, yang belum pernah terjadi sejak reformasi," ujarnya. Karena itu, Tito berpesan supaya para penjabat kepala daerah tetap menjaga kinerja terbaik, sehingga mampu mewujudkan pilkada serentak dengan aman dan damai, hingga terpilih kepala daerah definitif.

Berita Lainnya