Kiprah Satu Dasawarsa Imigrasi Indonesia

Sederet pencapaian mengantarkan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi seperti sekarang ini. 

Iklan

Minggu, 18 Agustus 2024

Semangat berinovasi terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam mengisi kemerdekaan negeri ini. Berawal dari kiprahnya mencatatkan sejarah di era Hindia Belanda, Dinas Imigrasi kala itu masih berada di bawah Direktur Yustisi. 

Lain kisahnya ketika memasuki era pasca-kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) baru menerima secara resmi penyerahan kedaulatan keimigrasian dari Pemerintah Kerajaan Belanda pada 26 Januari 1950. Momen inilah yang kemudian diperingati sebagai hari lahir Imigrasi di Indonesia, dengan Jabatan Kepala Djawatan Imigrasi untuk pertama kalinya dipegang oleh putra Indonesia, Mr. Yusuf Adiwinata. 

Wajah Imigrasi dulu dan sekarang tentu jauh berbeda. Gapura negara yang pada 26 Januari 1960 itu berhasil mengembangkan organisasinya dengan membentuk kantor pusat di Jakarta, 26 kantor Imigrasi daerah, 3 kantor cabang Imigrasi, 1 kantor Inspektorat Imigrasi dan 7 pos Imigrasi di luar negeri, melalui transformasi yang pesat dan berbagai inovasi yang dilakukan, kini telah berkembang menjadi 133 kantor dan 13 rumah detensi Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ke-133 Kantor Imigrasi tersebut meliputi 10 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, 50 Kantor Imigrasi Kelas I, 61 Kantor Imigrasi Kelas II dan 12 Kantor Imigrasi Kelas III (per 15 Juli 2024).

Selain pencapaian secara fisik, sejumlah inovasi juga terus dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mobilitas yang tinggi. Di antaranya, penerapan layanan paspor berbasis biometrik dan kebijakan permohonan paspor tidak didasarkan pada domisili (pada 2006) yang menjadi satu pijakan inovasi yang berlanjut dengan dioperasikannya Pusat Data Keimigrasian (PUSDAKIM) yang menjadi tulang punggung Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 2 Juni 2008. 

SIMKIM diyakini sebagai tonggak transformasi sistem keimigrasian yang lebih maju, sekaligus  penyempurnaan terhadap regulasi keimigrasian baik di dalam maupun luar negeri. Revolusi digital SIMKIM pada 2019 berhasil meluncurkan visa elektronik, aplikasi M-paspor, e-VoA serta terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum implementasi Golden visa serta sederet kebijakan visa dan izin tinggal yang menjadi haluan baru Imigrasi pascapandemi. 

Tak hanya itu, sepanjang 2022 Direktorat Jenderal Imigrasi juga menerbitkan sejumlah kebijakan yang terbilang monumental, salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi paling lama 10 tahun.

Tuntutan tugas keimigrasian yang semakin strategis di saat ini diharapkan dapat memberikan kecepatan pelayanan keimigrasian, agar dapat menarik minat para investor maupun mereka  yang memiliki talenta untuk datang ke Indonesia. 

Berita Lainnya