Kopiah kecil ew

Majelis hakim pengadilan jakarta pusat membebaskan endang wijaya dari tuduhan subversi & korupsi. sebelumnya ia dituntut hukuman 17 tahun & denda rp 30 juta. (hk)

Sabtu, 18 Juli 1981

PADA sidang ke 131 -- yang makan waktu lebih dua tahun -- vonis pun jatuh. Keputusannya? "Lebih besar kepala dari kopiah," komentar Jaksa Anas Bhisma. Kena 10 tahun penjara kata Penuntut Umum itu, Endang Wijaya hanya dipersalahkan melakukan serangkaian pemalsuan dan menyuap pejabat negara. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat -- yang menjatuhkan hukuman seberat itu bagi terdakwa Perkara Pluit minggu lalu memang ...

Berita Lainnya