Pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024. Gara-gara daftar pemilih tetap.

Fajar Pebrianto

Minggu, 24 Maret 2024

PROSES pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, sempat kacau gara-gara kisruh daftar pemilih tetap. Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengulang pemungutan di negeri jiran tersebut setelah Badan Pengawas Pemilu menemukan sejumlah pelanggaran administratif. Belakangan, kekacauan data itu membuat tujuh eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski tak ditahan, mereka harus menja

...

Berita Lainnya