Benarkah Ada Pegasus di Mabes Polri

Kepolisian RI mengklaim tak pernah menggunakan spyware Pegasus. Tapi pernah menggunakan alat sadap metode zero-click.

Tempo

Minggu, 11 Juni 2023

SALAH satu lembaga yang berwenang dalam penyadapan adalah Kepolisian RI. Seiring dengan penggunaan perangkat telekomunikasi berbasis Internet yang makin luas, metode dan alat sadap pun makin canggih. Salah satu spyware yang memiliki kemampuan paling lengkap adalah Pegasus, produksi perusahaan teknologi asal Israel, NSO Group. Persoalannya, Pegasus kerap dikaitkan dengan aktivitas spionase terhadap kelompok masyarakat sipil, jurnalis, bahkan lawan politik.

Kolaborasi tim liputan IndonesiaLeaks menemukan sejumlah informasi yang membuktikan Pegasus sudah masuk ke Indonesia pada 2018. Di antaranya manifes pengiriman peralatan yang berasal dari Q Cyber Technologies, anak perusahaan NSO Group Technologies, ke salah satu perusahaan swasta di Tanah Air pada 2020. Dokumen lain menyebutkan Kepolisian RI pernah mendatangkan alat pengembangan zero-click intrusion system pada tahun anggaran 2018. Zero-click merupakan metode alat sadap yang mampu menyusup ke perangkat digital tanpa ada sentuhan apa pun dari pengguna. Sejauh informasi yang dikumpulkan, baru Pegasus yang terungkap menggunakan metode ini.

Baca: Penyelidikan Skandal Pegasus di Israel

Kepala Divisi Teknologi, Informatika, dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi tak membantah jika lembaganya disebut pernah menggunakan alat sadap dengan metode zero-click. Tapi ia membantah kabar bahwa Polri pernah menggunakan Pegasus dan alat sadap lain dari Israel. Berikut ini petikan penjelasannya kepada tim IndonesiaLeaks di ruang kerjanya pada Jumat, 9 Juni lalu.

Benarkah Polri mendatangkan Pegasus pada tahun anggaran 2018?

Perlu diketahui, Polri tidak pernah mendatangkan Pegasus atau menggunakan Pegasus.

Lalu, alat sadap zero-click apa yang didatangkan Polri pada 2018?

Engak ada. Karena sebenarnya upgrade teknologi itu bukan 2018 saja, tapi setiap tahun diperbarui. Alat sadap yang didatangkan pada 2017 itu berupa intrusion system. Pada 2018 intrusion system, tapi untuk iOS. Iya. Saya enggak tahu sistem pengadaannya bagaimana. Alatnya kan tidak hanya digunakan untuk Android. Di iOS juga ada. Sekarang Cina juga ada, Huawei.

Pernah ada upaya mendatangkan Pegasus?

Setahu saya kami enggak bisa. Kami lawful. Seperti yang saya dengar pada waktu pembunuhan wartawan Arab Saudi, Jamal Ahmad Khashoggi. Itu pekerjaan hacker. Menurut saya, enggak mungkin kalau dia bilang pakai Pegasus bisa. Itu bohong. Menurut saya alat sadap itu diselipin dan handphone itu sudah di-setting.

Apakah Polri menggunakan metode sadap dengan menyusupkan spyware atau malware?

Enggak. Berdasarkan undang-undang enggak boleh. Itu kan pekerjaan hacker. Kami bekerja secara lawful, yaitu ada penetapan pengadilan dan mengajukan permohonan penyadapan. Gitu, lho.

Siapa yang menjadi target operasi lawful interception?

Yang kasus pidananya sudah banyak. Tapi itu rahasia. Yang membocorkan bisa dijerat pidana 20 tahun penjara.

Apakah alat sadap itu berbentuk software?

Enggak. Pakai provider saja. Yang menyediakannya pihak ketiga. Kalau kami pakai Pegasus, sudah saya tangkap itu Organisasi Papua Merdeka dan teroris lain. Karena pasti kami sudah tahu semua informasi kalau pakai Pegasus. Operasinya jadi gampang banget. Artinya, Pegasus itu kayak malaikat, bisa tahu semuanya.

Benarkah Pegasus pernah masuk ke Indonesia?

Pegasus itu kan tadi disebut zero-click, ya. Kalau dibilang seperti itu, sejak 2010 sudah ada metode zero-click.

Bagaimana itu metodenya?

Menggunakan nomor telepon. Nomor itu kan ada di iOS dan Android. Saya bilang, nomor yang dari kami nomor sekian. Tapi kalau mau mentransfer dari provider ke kami harus ada alat untuk mentransfer teks, voice. Sudah diatur di UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Apakah mereka tahu disadap? Enggak akan tahu. Saya sudah coba. Jadi tanpa disadari sudah disadap. Penerapan penyadapan itu dimulai pada awal-awal penyelidikan peristiwa bom Bali.

Apa saja kewenangan Polri ketika menyadap?

Sejauh ini menggunakan alat penyadapan mengikuti metode lawful interception sesuai dengan UU ITE. Polri melakukan interception dalam penegakan hukum, yang juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menyatakan penyadapan hanya dilakukan kepada orang-orang yang dicurigai dan akan sedang melakukan suatu tindakan pidana. Jadi, berdasarkan hukum, ada suratnya. Kalau Pegasus biasanya digunakan para hacker. Kami enggak mau menggunakan itu.

Harga Pegasus mencapai ratusan miliar rupiah. Apa hacker punya uang sebanyak itu?

Ya, enggak tahu. Setahu saya Polri belum pernah menghadirkan Pegasus.

Berita Lainnya