Hamil Gaib Berbuah Perkara
Permaisuri Sultan Ternate divonis bersalah memalsukan akta kelahiran anak. Buntut rebutan takhta.
Senin, 27 Juni 2016
Boki Ratu Nita Budhi Susanti tak bisa menutupi kekesalannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri Ternate, Senin pekan lalu. Dengan suara tinggi, permaisuri Kesultanan Ternate itu menyebut majelis hakim tak menghargai almarhum Sultan Ternate Mudaffar Sjah.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hendri Tobing itu, majelis hakim menyatakan Boki Nita, 48 tahun, bersalah memalsukan identitas anak kembarnya. Majelis pun menghukum sang permaisuri satu tahu
...