Dibuang Dulu, Dipecat Kemudian

Komisi Yudisial menilai empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang melanggar kode etik. Mereka terancam "dilempar" ke daerah terpencil.

Senin, 25 Juni 2012

Fotokopi rekening bank itu tercecer dalam tumpukan berbagai benda di laci meja di bekas ruang kerja Asmadinata, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Di atasnya ada selembar fotokopi kartu tanda penduduk atas nama pemilik rekening. Di sebelahnya tergeletak kartu nama Asmadinata, lengkap dengan alamat dan nomor telepon.

Lembaran kertas itu tak diboyong pemilik meja yang sejak Maret lalu pindah kantor ke kawasan Manyaran, masih di Kota

...

Berita Lainnya