PIMPINAN KPK
Dicabut Tak Langsung Lengser

DPR menolak penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pimpinan KPK menjadi undang-undang. Tidak otomatis melengserkan Tumpak Hatorangan.

Senin, 8 Maret 2010

TAK ada suara protes yang meluncur pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis pekan lalu itu. Hari itu, para wakil rakyat sepakat menolak pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang. Sehari sebelumnya, dari hasil voting di tingkat Komisi Hukum, sebagian besar fraksi sudah menyatakan menolak rancangan tersebut. Dari sembilan

...

Berita Lainnya