Tersusup Pasal Pencemar

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dilahirkan lantaran kejahatan di dunia maya makin marak. Dewan Pers terlupakan, dan loloslah pasal pencemaran nama baik itu.

Senin, 8 Juni 2009

DARI tujuannya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini memang mulia: membasmi kejahatan di dunia maya dan membendung situs porno. Dibahas sekitar satu setengah tahun, undang-undang ini memang cukup terperinci memuat pasal-pasal yang bisa mengirim pelaku kejahatan di dunia maya ke dalam bui.

Menurut ketua panitia khusus yang merancang RUU ini, Suparlan, selain untuk membendung kejahatan, undang-undang tersebut juga bertujuan melindu

...

Berita Lainnya