Tersusup Pasal Pencemar
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dilahirkan lantaran kejahatan di dunia maya makin marak. Dewan Pers terlupakan, dan loloslah pasal pencemaran nama baik itu.
Senin, 8 Juni 2009
DARI tujuannya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini memang mulia: membasmi kejahatan di dunia maya dan membendung situs porno. Dibahas sekitar satu setengah tahun, undang-undang ini memang cukup terperinci memuat pasal-pasal yang bisa mengirim pelaku kejahatan di dunia maya ke dalam bui.
Menurut ketua panitia khusus yang merancang RUU ini, Suparlan, selain untuk membendung kejahatan, undang-undang tersebut juga bertujuan melindu
...