Ada Prita dalam Penjara

Pertama kalinya seorang penulis surat elektronik dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap mencemarkan nama baik. Penggunaan pasal ini menuai protes, para petinggi negara dan calon presiden sibuk dibuatnya.

Senin, 8 Juni 2009

RUANG sidang Profesor Haji Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Tangerang penuh sesak. Puluhan wartawan media cetak, televisi, dan blogger tumplek blek mendominasi ruangan. Bermacam kamera televisi tercagak merekam jalannya sidang, Kamis pekan lalu. Pengadilan Negeri Tangerang memang menggelar sidang perkara yang terbilang istimewa. Inilah, untuk pertama kalinya, seorang yang mengeluarkan unek-uneknya lewat e-mail dijerat dengan Undang-Undang Inf

...

Berita Lainnya