Nasib Aset Sang Pengemplang

Senin, 21 Juli 2008

MESKI perkaranya sudah tetap sejak 2003, duit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dikemplang David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie lama juga kembalinya. Eksekusi terhadap David, yang oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 23 Juli 2003 dihukum penjara delapan tahun dan denda Rp 30 juta serta mesti mengembalikan uang negara Rp 1,291 triliun, baru dimulai tiga tahun kemudian.

Itu setelah David diringkus dalam pelariannya ketika singgah di San F

...

Berita Lainnya