Setelah Tepergok di Bandara Hong Kong

MESKI berstatus bebas bersyarat, David Nusa Wijaya, terpidana kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, bisa melenggang ke luar negeri. Jumat pekan lalu, setelah kepergiannya diributkan, dua petugas Imigrasi diperintahkan menjemput David. Kejaksaan Agung menuding Departemen Kehakiman tidak melakukan koordinasi dalam pembebasan mantan Direktur Utama Bank Servitia yang masih berutang ke negara lebih dari Rp 1 triliun itu. Tapi Departemen Hukum membantah. Apa sebenarnya yang terjadi?

Senin, 21 Juli 2008

PANGGILAN dari Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong itu cuma berisi ajakan diskusi dan ”ada yang hendak disampaikan”. Tanpa persiapan, hanya mengenakan kaus hitam dan celana krem, David Nusa Wijaya diantar adiknya ke kantor konsulat yang terletak di Leighton Road, Hong Kong, Jumat pekan lalu. ”Dia datang pukul 11.20, dua puluh menit lebih lambat daripada waktu yang kami tentukan,” kata Sukmo Yuwono, Sekretaris Protokol dan Konsuler, y

...

Berita Lainnya