Jaminan Sebuah Perkawinan

Gagasan Mahkamah Agung tentang perlunya uang jaminan Rp 500 juta dari pria asing yang akan menikahi perempuan Indonesia mengundang pro dan kontra. Benarkah melanggar hak asasi?

Senin, 21 November 2005

PARA pria asing yang berniat mengawini perempuan Indonesia agaknya kelak harus menebalkan dulu kocek mereka. Jika sekarang mereka cukup menyediakan ”seperangkat maskawin” belaka dan langsung menyunting sang kekasih hati, kelak kemudahan itu tak ada lagi. Setidaknya, di kantong mereka harus ada pula tambahan Rp 500 juta sebagai uang jaminan. Jika tak ada duit sejumlah itu, ya tak ada perkawinan.

Begitulah aturannya jika pemerintah dan DPR, ke

...

Berita Lainnya