Buyat, Hanya Soal Kontrak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan ganti rugi pencemaran Teluk Buyat. Jadi obyek perdamaian.

Senin, 21 November 2005

BEGITU palu diketukkan hakim, Richard Bruce Ness terlihat tak bisa menutupi kegembiraannya. Wajahnya sumringah, seraya sibuk membalas jabat tangan beberapa sejawat. ”Putusan ini fair,” katanya singkat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.

Direktur Utama PT Newmont Minahasa Raya, yang menjadi tergugat bersama perusahaannya, itu pantas girang. Majelis hakim perdata, yang diketuai Sudarto, menyatakan dalam putusan sela

...

Berita Lainnya