Bahasa dan Nama Rupabumi

Sebaik-baiknya nama yang dibakukan untuk sebuah tempat adalah nama yang benar-benar hidup bersama masyarakatnya, bukan nama yang berjarak dari mereka, apalagi nama yang dipaksakan pengindonesiaannya.

Tempo

Sabtu, 13 Maret 2021

Ahmad Hamidi*

BELUM lama ini Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan ini, secara holistis, mengatur pengumpulan, penelaahan, pengumuman, dan penetapan nama rupabumi yang baku serta penyusunan gazeter Republik Indonesia.

Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2021 berisi prinsip penamaan rupabumi. Dua dari sepuluh prinsip itu mengatur bahasa yang digunakan dalam pembakuan nama r

...

Berita Lainnya