Fasakh Setelah Akad

Pembatalan pernikahan oleh Asmirandah terhadap Jonas Rivanno dianggap unik. Dalam ilmu fikih, kasus ini digolongkan sebagai fasakh.

Senin, 16 Desember 2013

DI Masjid An-Nur, Depok, pada 17 Oktober lalu, Asmirandah Zantman, 24 tahun, dan Jonas Rivanno Wattimena, 26 tahun, berikrar untuk membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah. Belum seumur jagung pernikahan mereka, Asmirandah mendaftarkan sidang pembatalan pernikahan itu pada 25 November lalu. Alasannya, sang suami kembali ke agamanya semula setelah mengaku menjadi mualaf.

Muhammad Amin Suma, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas

...

Berita Lainnya