DEDI, bukan nama sebenarnya, pelajar asal Tangerang, mengatakan ia mengetahui ajakan berdemonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja dari media sosial. "Saya tahu di media sosial gitu," ungkap Dedi kepada Tempo seusai melakukan demo yang berlangsung pada 13 Oktober lalu.
Dedi juga mengatakan bahwa akso para pelajar tidak dibayar atau ditunggangi kepentingan kelompok tertentu. "Tidak ada dibayar. Saya iseng saja, nambah pengalaman," katanya.
Polisi menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka demonstrasi berakhir rusuh. Ketiganya disebut sebagai admin akun STM se-Jabodetabek. Polisi menuding ajakan akun tersebut menyebabkan banyak pelajar terlibat demo ricuh menolak omnibus law hingga merusak dan membakar fasilitas umum. Ketiganya dituduh memprovokasi pelajar untuk melakukan kericuhan saat demo berlangsung.
Polda Metro Jaya telah menangkap 2.667 orang dalam unjuk rasa menolak omnibus law pada 8 dan 13 Oktober 2020. Sebanyak 70 persennya diketahui berstatus pelajar.
Bagaimana para pelajar bergerak dan bergabung dalam gelombang massa penolak omnibus law? Simak video lengkapnya.