Kalau Tidak Diatur, Mereka Makin Tertindas
KEMENTRIAN Perhubungan menerbitkan aturan tentang ojek online bulan lalu. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat itu adalah regulasi pertama yang mengatur ojek sepeda motor, yang selama ini tidak diakui negara sebagai angkutan umum.
Kementerian Perhubungan menetapkan batas tarif berdasarkan tiga pembagian wilayah dan berbagai kelengkapan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini