Mahfud Md.: Administrasi Hukum Pemerintah Lemah
Ihwalnya adalah permohonan Yusril Ihza Mahendra yang mempersoalkan pasal Undang-Undang Kejaksaan mengenai masa jabatan Jaksa Agung. Hakim di Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa jabatan Jaksa Agung habis bersamaan dengan tamatnya masa jabatan presiden. Namun dengan syarat: putusan Mahkamah tidak berlaku surut, tapi berlaku setelah ditetapkan, yakni 22 September lalu.
arsip tempo : 170174589735.

Kerapnya Mahfud tampil di depan publik sering menjadi bahan sindiran. Ia dianggap terlalu mengumbar omongan. Toh, Mahfud tak peduli. Ia mengatakan perlu berbicara untuk mengklarifikasi putusan hakim yang sering diprotes masyarakat. ”Saya memang suka ngomong,” katanya sambil terbahak. ”Mumpung masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.”
Jumat pekan lalu, Mahfud menerima Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, dan fotografer Dwianto Wibowo dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini