Sang-Hyun Song, Presiden Pengadilan Kriminal Internasional:
Tidak Ada Batas Waktu Surat Penangkapan
SANG-Hyun Song, 67 tahun, belum dua bulan menjabat Presiden Pengadilan Kriminal Internasional. Dia presiden kedua sejak lembaga itu berdiri pada 1 Juli 2002.
Ada empat kasus kejahatan kemanusiaan yang mereka tangani kini: Republik Demokratik Kongo, Republik Afrika Tengah, Uganda, dan Sudan—keempatnya di Benua Afrika. Dalam kasus Omar Hassan Ahmad al-Bashir, Presiden Sudan, Pengadilan Kriminal sudah mengeluarkan perintah penangkapan pada 4 Mare
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini