Sutiyoso: Pemimpin Harus Rada Gendeng
FEBRUARI besok Gubernur Sutiyoso punya gawean baru: menegakkan Peraturan Daerah Pengendalian Pencemaran Udara. Pada aturan yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun lalu, ada pasal mengenai larangan merokok di sembarang tempat. Pelanggar bakal diganjar denda Rp 50 juta atau enam bulan penjara. Pasal lain mengatur kewajiban pemilik gedung menyediakan tempat bagi perokok, dan uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor.
Program lain yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini