BPPN, Lihatlah Nasib Kami
TANPA mengurangi rasa syukur memperoleh uang pesangon karena kami kena PHK setelah Bank Arya dinyatakan sebagai bank beku kegiatan usaha (BBKU), kami mengharapkan BPPN tidak memberikan beban hidup lagi kepada kami.
Kami ingin menyampaikan bahwa dalam kasus pembaruan pinjaman karyawan PT Bank Arya Panduarta Tbk., terdapat dua hal pokok yang sangat merugikan kami. Pertama, soal grace period selama satu tahun yang dipatok 1 Mei 1999 hingga 1 Mei 20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini