LELANG eksekusi atas perkara perdamaian, Perkara No. 22/Pdt/Eks/1999/PN.BGR Jo No. 81/Pdt/G/1998/PN.BGR, yang seharusnya dilaksanakan 1 Juli 1999, terhambat oleh ”surat sakti” Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sakir Ardiwinata, S.H., No. W8.DAHT.04,10-1407, tertanggal 28 Juni 1999.
Adapun ”surat sakti” itu menyatakan bahwa pihak berutang telah menyanggupi untuk mengadakan pelunasan sisa utang dalam 6 tahap. Sisa utang yang haru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.