PHK di Bank Bima
SAYA, karyawan Bank Bintang Manunggal (Bank Bima), diminta oleh direksi untuk segera mengundurkan diri paling lambat 15 Desember 1998. Namun, permintaan itu saya tolak dengan alasan bahwa saya tidak pernah merasa bersalah terhadap perusahaan dan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) tidak setuju dengan kebijakan itu. Bahkan Depnaker menganjurkan agar perusahaan memperkerjakan saya kembali, tapi manajemen perusahaan menolak. Depnaker kemudian mener
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini