Penjelasan Bulog
SEHUBUNGAN dengan pemberitaan di Majalah TEMPO Edisi 16-22 Juni 2003 halaman 130, dengan judul Bebas Pajak buat Bulog, dengan ini kami perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Harga pembelian gabah dan beras oleh Bulog merupakan harga yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2002, yang dalam perhitungannya tidak dimasukkan adanya perhitungan komponen pajak. Demikian pula pihak penjual, baik rek
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini