PDIP dan RUU Sisdiknas
BEBERAPA kali Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) gagal disahkan menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1989. Berbagai alasan dikemukakan. Mula-mula dipersoalkan pasal 13 ayat 1 tentang kewajiban peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan oleh pendidik yang seagama—dianggap terlalu memaksakan kehendak dan melanggar hak asasi manusia. Lalu perdebatan bergeser pada tujuan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini