Presiden Orang Indonesia Asli (1)
SEKARANG kita sangat mendambakan seorang pemimpin yang mempunyai wawasan kebangsaan luas dan jati diri keindonesiaan yang kuat. Ia benar-benar orang Indonesia asli, yang dilahirkan dan dibesarkan dalam masyarakat dan bangsa Indonesia.
Hal itu sebenarnya sudah termaktub dalam Pasal 6 dan Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945. Di situ dinyatakan, ”Presiden dan wakil presiden harus orang Indonesia asli.” Sungguh sangat disesalkan bila UUD 1945 kemu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini