Tanggapan untuk Slamat S.M.
- Menurut ketentuan yang ada, tarif jasa pos terdiri dari tarif jasa pos dasar, yang merupakan kewenangan pemerintah (c.q. Menteri Perhubungan) dan tarif jasa pos nondasar, yang merupakan kewenangan Direksi PT Pos In
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini