Hukum Menolak Pasien Covid-19
Pembaca membedah aturan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit.
arsip tempo : 172204240052.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2018/09/28/705736/705736_1200.jpg)
Hukum Menolak Pasien Covid-19
Apakah rumah sakit yang menolak pasien Covid-19 salah secara hukum? Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat. Keadaan darurat diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yakni “keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan le
...![](https://majalah.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini