Hukum Menolak Pasien Covid-19
Pembaca membedah aturan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit.
Hukum Menolak Pasien Covid-19
Apakah rumah sakit yang menolak pasien Covid-19 salah secara hukum? Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat. Keadaan darurat diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yakni “keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan le
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini